Krtha Bhayangkara (Dec 2020)
Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending)
Abstract
Perkembangan teknologi informasi sangat pesat, adanya kolaborasi antara teknologi informasi dengan berbagai bidang kehidupan melahirkan berbagai macam inovasi yang membuat kehidupan masyarakat semakin mudah. Inovasi di bidang teknologi informasi melahirkan model bisnis baru yang pada gilirannya mampu menghasilkan efisiensi bagi masyarakat. Revolusi teknologi informasi tersebut terus berkembang dan sekarang memasuki bidang keuangan yang regulasinya ketat. Kolaborasi antara teknologi informasi dengan bidang keuangan melahirkan Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech), salah satunya pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending). Masyarakat menjadi lebih mudah mengakses kebutuhan keuangannya melalui P2P Lending. Di sisi lain, muncul tantangan dalam P2P Lending mengenai perlindungan data (data pribadi, data transaksi dan data keuangan). Dalam penelitian ini yang akan dibahas hanya data pribadi Penerima Pinjaman, dimana data pribadi tersebut perlu dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang menimbulkan permasalahan hukum.
Keywords