Jurnal Mercatoria (Aug 2017)
TANAH NEGARA, TANAH TERLANTAR DAN PENERTIBANNYA
Abstract
Setiap orang memerlukan tanah untuk kehidupan mereka karena tanah memiliki fungsi yang begitu strategis. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka masyarakat harus meninggalkan tanahnya sehingga tanah tersebut menjadi terlantar. Ada empat cara untuk penertiban tanah terlantar antara lain inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar, identifikasi dan penelitian tanah yang terindikasi terlantar, peringatan terhadap pemegang hak dan penetapan tanah terlantar yang didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar kemudian tanah ini dapat dijadikan seperti semula. Sehingga dapat dikatakan bahwa penertiban terhadap tanah terlantar untuk memberikan kesadaran terhadap pemegang hak bahwa penelantaran tanah merupakan tindakan yang tidak berkeadilan, yang dapat menyebabkan hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah.
Keywords