Recital Review (Jun 2022)

Pertanggungjawaban Jabatan Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatan Terhadap Akta Yang Dibuatnya

  • Ruth Alnila Sinaga,
  • Raffles Raffles,
  • Dwi Suryahartati

DOI
https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18058
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2
pp. 299 – 322

Abstract

Read online

The purpose of this study is to analyze and criticize the arrangement of the Notary's responsibility after his term of office ends and the legal consequences of the Notary's liability after the end of his term of office. This research is a normative legal research and uses a conceptual approach and a statutory approach. The results of the research are that the responsibility of the Notary's position on the deed made by or before him is until the Notary dies because the authentic deed made by the Notary has perfect evidentiary power where the Notary knows for sure the legal actions outlined in the deed are desired and agreed upon by the parties. The legal consequences for a Notary if a legal problem arises criminally, namely if it is indicated in Article 263 of the Criminal Code to falsify a letter, criminal sanctions can be given, if there is a civil error, namely a formal error which results in the deed being an underhand deed and causing a loss, it can be requested for compensation. the loss to the deed is because it should be an authentic deed that has legal force as perfect evidence in the trial, instead it becomes an underhand deed. Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkritisi tentang Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya. Notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab pada Pasal 65 UUJN, Tanggung jawab Notaris terhadap Protokolnya, termasuk akta yang dibuatnya adalah bersifat personal, yang mengetahui secara pasti perbuatan hukum yang dituangkan dalam aktanya yang dikehendaki dan disepakati oleh para pihak. Sedangkan Notaris penyimpan Protokol hanya mempunyai tanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara akta yang disimpanya, hal ini berbeda dengan pasal 65 UUJN mengenai Notaris bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris. Oleh karena itu werda notaris masih dapat dimintai pertanggungjawabannya atas setiap akta yang dibuatnya pada waktu menjabat menjadi notaris. Kedua mengenai Akibat dan perlindungan hukum terhadap Notaris yang telah berakhir masa jabatannya apabila permasalahan hukum yang muncul secara pidana maka dapat diberi sanksi pidana, apabila ada kesalahan perdata yaitu terhadap kesalahan pada akta tidak memenuhi Pasal 38 UUJN maka mengakibatkan akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan menimbulkan kerugian yang dapat di mintai ganti kerugian. Perlindungan hukum terhadap Notaris yang berakhir masa jabatannya tidak dilindungi pada UUJN, bahwa UUJN melindungi notaris yang masih aktif berdasarkan Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat independen, jika tidak aktif atau sudah berakhir masa jabtannya, maka Notaris yang tidak aktif tersebut hanya dilindungi secara moral oleh Organisasi INI saja, hal ini dilakukan secara represif.

Keywords