Jurnal Litigasi (Oct 2022)
PENERAPAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN
Abstract
Pelayanan publik merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan setiap warga negara. Di lingkungan lembaga permasyarakatan (Lapas), penyelenggaraan pelayanan publik berperan penting dalam menciptakan lingkungan Lapas yang berkualitas. Hal tersebut didasarkan, karena narapidana sebagai makhluk ciptaan Tuhan juga berhak memperoleh pelayanan publik yang layak sebagaimana dijamin dalam pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945. Disisi lain, dalam implementasinya, pelaksanaan pelayanan publik pada Lapas nyatanya belum terselenggara secara baik dan berkualitas. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, seperti jumlah petugas lapas yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana, permasalahan overcrowded lapas, maupun factor lainnya. Berdasarkan kondisi tersebut, penulis menguaraikan 2 (dua) rumusan masalah: a) Hak Narapidana dalam Memperoleh Pelayanan Publik Yang Baik ditinjau dari Undang-Undang Permasyarakatan; dan b) Penerapan AUPB dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lapas. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif (legal research). Melalui tulisan ini, terdapat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu a) Seorang narapaidana, selama berada dalam proses pembinaan di Lapas, berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik b) Penyelenggara pelayanan publik dalam lapas harus senantiasa melandaskan tindakannya kepada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas ketidakberpihakan, asas pelayanan yang baik, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang. Kata Kunci: Lembaga Permasyarakatan, Pelayanan Publik, AUPB.