El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam (Jun 2024)

Penyelesaian Problem Akad Istishna Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 di UD Putra Ngetos Meubel

  • Ulil Absor Faiq Abdillah,
  • Fawaid Fawaid,
  • Bakhrul Huda

DOI
https://doi.org/10.24090/ej.v12i1.11273
Journal volume & issue
Vol. 12, no. 1

Abstract

Read online

Terdapat kasus perselisihan dalam transaksi jual beli antara pelanggan dan pihak UD Putra Ngetos Meubel sebagai pemasok. Kasus ini melibatkan pemesanan meja kerja oleh seorang pelanggan, namun setelah barang diterima di rumahnya, terungkap bahwa ukuran meja tidak sesuai dengan pesanan awal. Ketidaksesuaian ukuran ini kemudian menjadi sumber konflik, menciptakan sengketa yang timbul dari perbedaan antara perjanjian awal dan barang yang diterima. Hal ini berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 bagaimana bentuk penyelesaian yang harusnya dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaiaan problem akad Istishna bedasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 di UD Putra Ngetos Meubel. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan padangan Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 bentuk penyelesaiannya ialah pihak pembeli yang tidak menerima hak atas pemesanan barang sebaiknya diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Hal ini bertujuan untuk kemaslahatan bersama. Jika proses sengketa masih berkelanjutan, sebaiknya diselesaikan melalui persidangan melalui Badan Arbitrasi Syariah. Keputusan dari Badan Arbitrasi Syariah biasanya bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, dan hukuman atau ganti rugi yang diberikan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Keywords