Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2022)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN

  • Joni Afrianto,
  • Ferdi Ferdi

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i2.256
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2
pp. 147 – 155

Abstract

Read online

Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah dengan cara mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan kronologis kejadian kepada Kapolda Sumbar untuk diberikan bantuan hukum dan didampingi di persidangan. Setelah permohonan tadi disetujui barulah dikeluarkan Surat Perintah kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Pemohon selanjutnya memberikan Surat Kuasa kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Kapolda Sumbar memberikan dukungan melalui Personil Bidkum Polda Sumbar untuk memberikan Bantuan hukum. Kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah kekurangan Tenaga penasehat hukum.Tidak adanya koordinasi yang jelas antara Kepolisian dengan Advokat yang disewa oleh tersangka sendiri. Optimalisasi Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kepada Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Saat Menjalankan Tugas Kedinasan adalah dengan mengadakan stimulan untuk Advokat pada bidang hukum Polda dan Melakukan pengawasan dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Keywords