Indonesian Community Journal (Mar 2024)
Sosialisasi PP No. 38 Tahun 2011 untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Sumberdaya Sungai di Desa Sumber Brantas, Bumiaji, Batu
Abstract
Kualitas air sungai semakin memburuk akibat kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kualitas air sungai. Upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan kesadaran masyarakat ialah melalui penegakan hukum. Hal ini dilakukan untuk menanamkan pondasi dasar dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah No. 38 Th 2011 yang mengatur tentang sungai. Peningkatan kesadaran dilakukan dengan metode sosialisasi kepada masyarakat tentang eksistensi peraturan pemerintah tersebut. Daerah yang dijadikan kajian sosialisasi adalah masyarakat Desa Sumber Brantas, Batu yang lokasinya dekat hulu Sungai Brantas. Sebagian masyarakat tersebut belum mengetahui adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang sungai. Selain itu, ditemukannya masalah laij yaitu adanya limbah tidak ramah lingkungan. Maka untuk mewujudkan lingkungan sekitar sumberdaya sungai perlu adanya kerjasama berbagai pihak, baik masyarakat, pemerintah, serta pelaku industri. Kerjasama dilakukan untuk membangun pondasi dalam pengimplementasian hukum yang berlaku. Selain itu, juga diperlukan sinergi dalam memberikan solusi secara berkelanjutan terkait permasalahan yang dihadapi di sekitar wilayah sungai.
Keywords