Jurnal Mercatoria (Aug 2017)
PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketatanegaran Republik Indonesia. Trias politika kekuasaan Negara Indonesia mengalami perubahan baik pergeseran kewenangan maupun penambahan kelembagaan. Di bidang yudikatif, kekuasaan kehakiman tidak lagi dipegang oleh satu mahkamah yakni mahkamah agung semata, terjadi penambahan lembaga baru yakni mahkamah konstitusi, yang memiliki wewenang salah satunya mengadakan pengujian undang-undang yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif bersama eksekutif terhadap Undang-Undang Dasar 1945, baik secara substansi maupun jiwa dari undang-undang tersebut. Dalam melakukan pengujian undang-undang tersebut, para hakim mahkamah konstitusi dituntut untuk melakukan pengujian dengan sesuai asas hukum, keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum harus terjelma dari putusan mahkamah konsitusi tersebut, selain itu para hakim mahkamah konstitusi dituntunt untuk memiliki pemahaman dan ilmu hukum yang sangat mendalam serta didalam melakukan pengujian undang-undang oleh mahkamah konstitusi terkadang para hakim harus menginterprestasikan undang-undang itu agar dapat diuji terhadap undang-undang dasar.