Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2024)
Pemenuhan Hak Pekerja (Upah Lembur) Berdasarkan Perjanjian Kerja di CV. X
Abstract
Perusahaan berkewajiban untuk memenuhi hak upah lembur karyawan ketika memperkerjakan dengan melebihi waktu yang telah ditentukan, yang mana hal tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Ditemui bahwa CV. X dalam perjanjian kerja dengan karyawannya tidak menuangkan mengenai hak upah lembur sekaligus dalam pelaksanaannya juga tidak memberikan upah lembur. Tujuan penelitian ini untuk menggali perlindungan hukum dalam pemenuhan hak upah lembur berdasarkan perjanjian kerja di CV. X. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode penelitian tipe normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian didapati bahwa adanya pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya di luar jam yang berada dalam perjanjian dan tidak memberikan upah lembur ialah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dengan demikian menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum diwujudkan sebagaimana mestinya.
Keywords