Agrimor: Jurnal Agribisnis Lahan Kering (Apr 2018)
Eksistensi Banul sebagai Kearifan Lokal Pelestarian Lingkungan oleh Lembaga Adat di Desa Tun’noe Kecamatan Miomaffo Timur
Abstract
Banul merupakan salah satu kearifan lokal di desa Tun’noe, kecamatan Miomaffo Timur, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Banul juga merupakan salah satu tradisi larangan adat yang masih berlaku di desa Tun’noe sampai sekarang dalam era otonomi daerah ini. Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan gambaran tentang tingkat keteraturan, tingkat kepatuhan dan tingkat kesesuaian Banul di desa Tun’noe, kecamatan Miomaffo Timur, kabupaten TTU. Penelitian ini dilakukan pada bulan April sampai Juli 2017 di desa Tun’noe, kecamatan Miomaffo Timur, kabupaten TTU, menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Pengambilan data dari lapangan digunakan beberapa teknik antara lain pengamatan yang mendalam (observasi), wawancara (interview) dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Banul dari aspek tujuannya sebenarnya cukup membantu masyarakat dalam mengelola lingkungan dan kesejahteraannya, selain itu Banul juga bernilai Sosial. Hal ini disebabkan karena dengan Banul maka kehidupan sosial masyarakat, panen dan keseimbangan lingkungan dapat diatur. Kepatuhan masyarakat terhadap Banul belum maksimal diterapkan karena perbendaan persepsi tentang hak milik terhadap apa yang dilarang. Di satu sisi ada hukum adat yang melarang namun disisi lain apa yang dilarang adalah kepemilikan pribadi atau suku. Seharusnya Banul tidak mengenal kepemilikan pribadi atau suku karena berkaitan dengan keseluruhan lingkungan atau ekosistem dan merupakan kesepakatan seluruh masyarakat. Tradisi Banul belum searah dengan hukum formal, sehingga perlu adanya peraturan daerah dan peraturan desa tentang pelestarian kearifan lokal untuk memperkuat eksistensi Banul.
Keywords