Masalah-Masalah Hukum (Apr 2021)

ANALISIS DEFINISI KAPAL (PENANGKAP) IKAN DALAM PERLINDUNGAN AWAK KAPAL PADA KONVENSI STCW-F

  • Arie Afriansyah,
  • Dewo Baskoro,
  • Christou Imanuel

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.50.2.2021.209-221
Journal volume & issue
Vol. 50, no. 2
pp. 209 – 221

Abstract

Read online

Sejak tahun 1995, dunia internasional menyadari kebutuhan untuk melakukan standardisasi sertifikasi internasional khusus terkait dengan sertifikasi awak kapal penangkap ikan dengan lahirnya Standards of Training, Certification, and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel 1995 (Konvensi STCW-F). Khusus dalam konteks Indonesia, terdapat perbedaan definisi kapal yang akan menjadi isu masalah dalam menerapkan Konvensi STCW-F ke dalam perundang-undangan Indonesia. Tulisan ini membahas permasalahan cakupan Kapal Penangkap Ikan beserta kewenangan kelembagaannya sesuai regulasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode komparatif untuk menganalisis definisi kapal dalam regulasi di Indonesia. Tulisan ini menemukan adanya tumpang tindih peraturan terkait sertifikasi awak kapal penangkap ikan dan irisan kewenangan yang berujung kepada sulitnya implementasi. Terkait hal tersebut, penyelarasan regulasi di Indonesia merupakan hal utama yang perlu dilakukan dalam peraturan nasional setelah Indonesia meratifikasi STCW-F.

Keywords