Pandecta: Research Law Journal (Apr 2013)

Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah

  • Iga Gangga Santi Dewi

DOI
https://doi.org/10.15294/pandecta.v5i2.2294
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 2

Abstract

Read online

Camat selaku PPAT dan sebagai kepala wilayah banyak berperan untuk menanggulangi jual beli tanah di bawah tangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengerti tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan peran Camat selaku PPAT dalam jual beli tanah dan dalam menanggulangi terjadinya jual beli tanah yang dilakukan atau secara dibawah tangan di Kabupaten Jepara. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan melakukan penelitian secara timbal balik antara hukum dengan lembaga non doktinal yang bersifat empiris dalam menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam melakukan transaksi tanah menghadirkan kepala desa untuk menjadi saksi, karena tanah-tanah yang belum bersertifikat/masih Petuk D atau berupa Buku C harus dibuktikan oleh kepala desa dengan dengan pengecekan data di kelurahan. Sementara itu, dalam membuat akta jual beli yaitu dengan memproses semua data dengan mengolah peralihan hak atas tanah, kemudian mendaftarkan ke kantor pertanahan dalam waktu 7 hari sejak akta jual beli ditandatangani. Apabila ada warga yang melaporkan bahwa tanahnya sudah dijual tanpa lewat PPAT, Camat akan menyarankan agar segera di balik nama lewat PPAT Camat as PPAT has much a role as head of the region to tackle the sale and purchase of land in the hands. The study was conducted to determine and understand the problems associated with the role as Head PPAT in the sale and purchase of land and in preventing the sale and purchase of land taken or are under arms in the district of Jepara. The method used is a juridical approach to empirical, that is by doing research on a reciprocal basis between the law of the non-empirical doktinal in the review of the rules of law in society. The results shows that in the land transaction brings the village to witness, because the lands have not been certified / still Petuk D or a C book must be proved by the village head with a data-checking in kelurahan; makes deed of sale is to process all the data by processing the transfer of land rights, then register the land office within 7 days of the deed of sale is signed. If there are residents who reported that the land had been sold without passing PPAT, the subdistrict would suggest that immediately behind the name by PPAT

Keywords