Al-Adl (Aug 2024)
FENOMENA PENERAPAN HUKUM PIDANA MODERN TAHUN 2026
Abstract
Perjalanan Panjang hukum pidana kita telah sampai pada pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidnaa (KUHP), hak ini menjadi nilai penting dalam peradaban hukum pidana kita mengingat KUHP adalah backbone pengaturan hukum pidana. Pengesahan sempat tertunda akibat berbagai demo penolakan, namun itu merupakan dinamisasi demokrasi dibidang hukum. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan pengaturan hukum pidana yang mendasarkan pada nilai-nilai keIndonesiaan, diharapkan lebih maksimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh bangsa. Beberapa perubahan yang muncul dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah masukannya nilai-nilai Pancasila, hukum yang hidup di masyarakat, nilai kesimbangan, dan hak asasi manusia. Dalam konsep pemidanaan juga telah bergeser dari konsep retributif diwujudkan dengan alternatif pemidanaan yang lebih beragam. Pemahaman terhadap filosofis maupun teknis penerapan KUHP yang baru ini menjadi tantangan tersendiri bagi Polri untuk segera mempersiapkan diri sebagai garda terdepan untuk melaksanakan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalh yuridis normatif terkait KUHP. Aparat penegak Hukum harus menjaga keseluruhan kepentingan antara kepentingan individu, perlindungan pelaku tindak pidana dan korban, antara perbuatan dan sikap batin, antara hukum tertulis dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law/adat), antara nasional dan universal, serta antara HAM dan kewajiban asasi. Perlunya sosialisasi maupun penyesuaian peraturan perundang-undang dalam lingkup Kepolisian. Mengantisipasi potensi tantangan atau masalah yang mungkin muncul seiring dengan perubahan sistem hukum dalam bidang pidana di Indonesia, yang pada hakekatnya untuk mewujudkan hukum di Indonesia yang memenuhi asas kesimbangan dan berkeadilan.
Keywords