Yurispruden (Jun 2023)
Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Upaya Perlindungan Sosial
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik secara preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menjaga supaya tetap hidup sehat dan produktif kehidupan sehari-hari. Negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemenuhan hak kesehatan sebagai perwujudan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas khususnya pada bidang kesehatan.
Keywords