Progresif (Feb 2023)

Hak Konstitusional: Politik Hukum Kebebasan Beragama di Indonesia

  • Maya Cristiana

DOI
https://doi.org/10.33019/progresif.v16i2.3419
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 2
pp. 234 – 254

Abstract

Read online

Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk menegakan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan perlindungan HAM. Salah satunya hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan beberapa regulasi tentang HAM. Subtansi pada UUD 1945 pasal 28I ayat (1) dijelaskan bahwa hak beragama bersifat mutlak bagi setiap individu, maka semestinya berlaku secara universal dan non diskriminasi. Ditengah maraknya kekerasan yang mengatasnamakan agama mendorong terjadinya judicial review terhadap UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Undang-Undang ini yang akhirnya dianggap bertentangan dengan jaminan kebebasan hak beragama yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Demikian juga ketika Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan. Sehingga pasca putusan Mahkamah Konstitusi konsepsi hak beragama Indonesia menjadi lebih jelas. Namun bagi yang tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusia berargumen bahwa UU No.1/PNPS/1965 menjadi alat untuk membenarkan kekerasan atas nama agama.

Keywords