Jurnal Konstitusi (Mar 2024)
Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia
Abstract
Hak Menguasai Negara (HMN) memberikan otoritas kepada pemerintah dalam melakukan pemanfaatan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam. HMN merupakan refleksi atas Pasal 33 ayat (3) UUD NRI tahun 1945. Kerusakan lingkungan yang semakin masif bahan bakar fosil mensyaratkan pentingnya transisi energi di Indonesia. Penggunaan energi terbarukan dapat menjadi sumber energi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Penggunaan energi terbarukan yang ramah terhadap lingkungan seharusnya tidak menjadikannya sebagai suatu pilihan, melainkan sebagai kewajiban untuk digunakan secara meluas di Indonesia. Pokok permasalahan tersebut melahirkan pertanyaan yakni bagaimana konsepsi HMN dan hubungannya terhadap peran pemerintah dalam menciptakan iklim energi terbarukan di Indonesia. Penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Pada akhirnya diketahui bahwa konsep HMN telah memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam melakukan peruntukan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Kewenangan pemerintah melalui HMN dapat menjadi sarana dalam membuat regulasi maupun kebijakan atas penggunaan energi terbarukan di Indonesia, serta ditujukan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Keywords