Al-Mazaahib (Dec 2022)
MAQASID SYARIAH SEBAGAI FILSAFAT HUKUM ISLAM: Sebuah Pendekatan Sistem Menurut Jasser Auda
Abstract
Pemikiran ushul fikih selama ini mengalami stagnasi, karena dibangun dari cara berfikir deduktif dan menggunakan paradigma yang identik dengan mazhab positivistik. Hukum (Islam) diderivasi dari teks (nash) melalui analisis linguistik an sich. Namun pada perkembangannya, pemikiran usul fikih mengalami transformasi dari taqlid qauli menuju taqlid manhaji, dari paradigma leteralis menuju paradigma teleologis. Transformasi pemikiran ini disadari ketika hukum (Islam) sebagai produk ijtihad tidak mampu merespons terhadap persoalan-persoalan kontemporer. Asumsi negatif yang menyebabkan itu, antara lain: pertama, hukum difahami sebagai single entity yang tidak terpaut dari entitas lainnya. Padahal realitasnya, hukum berkait kelindan dengan disiplin ilmu lain, yakni ilmu-ilmu sosial-humanior dan ilmu- ilmu kealaman. Kedua, hukum dipahami sebagai sesuatu yang bersifat final, tidak beriringan dengan perkembagan realitas. Ketiga, hukum selalu didasarkan pada tektualis normatif, padahal banyak kearifan lokal yang juga mengusung nilai-nilai filosofis yang relevan dengan tujuan hukum. Sebagai solusinya, pendekatan integrative system perlu digalakkan, mengingat tujuan hukum adalah untuk kemaslahtan manusia dunia akhirat. Paradigma integrative yang digagas oleh Jasser Auda patut dipertimbangkan dalam konstalasi pemikiran dan pengembangan metodologi ijtihad. Dengan menggunakan pendekatan sistem (system approach), Jasser menjadikan maqasid syariah sebagai kerangka berfikir filosofis dalam istidlal atau istimbat hukum. Hukum adalah elemen dari sistem yang ada dan berkait erat dengan elemen lain untuk tercapainya sebuah tujuan syariat.
Keywords