An-Nida' (Dec 2022)
Metode Qira’ah Mubadalah Pada Kasus Kepemimpinan Perempuan
Abstract
Hadis menjadi sumber kedua hukum Islam setelah Al-Qur’an yang bisa dimaknai secara tekstual dan kontekstual. Beberapa hadis membutuhkan redaksi dari teks-teks Al-Qur‘an untuk mendapatkan pemahaman atas hadis yang diteliti. Fokus penelitian ini yakni hadis kepemimpinan perempuan yang ditinjau dengan metode qira‘ah mubadalah dipelopori oleh Faqihuddin Abdul Qadir. Makna dari qira’ah mubadalah sendiri yaitu agar terciptanya relasi yang sepadan antara laki-laki dan perempuan dalam teks-teks Islam, karena berdasarkan realitas yang ada, penafsiran teks-teks Islam sebagian cenderung didominasi oleh laki-laki dan menomor duakan perempuan khususnya dalam hal kepemimpinan. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian kepustakaan (library research), data-data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode desktriptif analitis. Metode deskriptif analitis ini dilakukan untuk mendekskripsikan tinjauan umum dari qira‘ah mubadalah seperti pengertian umum, fungsi, dan metode kerja qira‘ah mubadalah sendiri. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai cara atau langkah metode qira’ah mubadalah dalam menyikapi kasus kepemimpinan perempuan. Dengan metode ini, kita bisa melihat konsep kepemimpinan yang harus ditegakkan yaitu tidak berhubungan dengan gender, melainkan melihat kemampuan dan intelektualitas. Hasil dari penelitian ini yang pertama, Kepemimpinan perempuan melalui sudut pandang qira’ah mubadalah merupakan model kepemimpinan yang tidak mempersulit kedudukan perempuan atas laki-laki baik dalam ranah domestik maupun publik. Adapun konsep implementasi konkrit dalam metode tersebut yaitu: Pertama, cara pandang (minzhar) yang memanusiakan manusia. Kedua, cara membaca (qira’ah) teks-teks rujukan dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek dan manusia utuh. Ketiga, cara pengelompokkan atau dalam istilah bahasa Arab (qa’idah) pengalaman, kesalingan, atau kerja sama antara laki-laki dan perempuan.
Keywords