IBLAM Law Review (May 2022)
KEBIJAKAN PIDANA PENGAWASAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Kebijakan pidana pengawasan diperlukan kajian yang komprehensif. RUU KUHP 2019, pidana pengawasan masuk dalam katergori pidana pokok. Untuk mewujudkan pemidanaan berkeadilan harus dilihat dalam berbagai sudut pandang, termasuk prosedur pelaksanaan pengawasan terhadap pidana pengawasan. Metode yang digunakan adalah penelitian normative yuridis, yaitu penelitian untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dan menginventarisasi hukum positif, menemukan asas dan doktrin hukum. Dengan pendekatan pertama Perundang-Undangan (statute aprroach) untuk memahami hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Kedua Pendekatan Konseptual (conceptual approach) untuk mengkaji konsep-konsep, teori-teori dan pendapat para ahli yang ada kaitanya dengan objek yang diteliti dan pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa paradigma keadilan retributive yang bersifat represif berubah menjadi paradigma pemidanaan berbasis keadilan restorative. Hal ini terlihat dalam formulasi RUU KUHP Baru, salah satunya adalah pidana pengawasan sebagai pidana baru, pidana pengawasan adalah bersifat alternative pidana perampasan kemerdekaan bersayarat. Namun pidana pengawasan dalam RUU KUHP saat ini masih umum maka diperlukan kebijakan formulasi Ius Kontituendum konsep pidana pengawasan, seperti prosedur pengawasan yang harus bisa dikonsepkan sejak dini, agar dalam pelaksanaan pidana pengawasan dapat berjalan secara efektif
Keywords