IBLAM Law Review (Sep 2024)
KEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DAN SISTEM ARBITRASE DI MASA DEPAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengikat bagi Pemohon dan Termohon serta mengetahui Bagaimana seharusnya sistem Arbitrase di Indonesia untuk kedepannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mentode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang berkaitan dengan kekuatan hukum putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan sengketa yang dilakukan berdasarkan perjanjian. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama bahwa putusan arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah bersifat “final” yakni sebagai putusan pertama dan terakhir, dan mempunyai kekuatan hukum tetap secara mengikat (binding) bagi para pihak dalam hal ini pemohon dan termohon. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 60 UU Arbitrase dan APS. Kedua, bahwa lahirnya PERMA No. 3/2023 merupakan jawaban dari gambaran bagaimana putusan lembaga arbitrase kedepan. Banyak hal yang sebelumnya tidak jelas diatur dalam UU 30/1999 diberikan penjelasan oleh Perma 3/2023. Hal ini membuktikan arbitrase benar-benar memiliki keunggulan sesuai janji UU No. 30/1999. Berkaitan dengan Arbitrase online pada dasarnya tidak dilarang untuk dilakukan dalam hal menyelesaikan sengketa antara para pihak namun masih perlu dikembangkan kembali pengaturan serta sarana dan prasarananya. Peluang untuk diterapkannya arbitrase online di Indonesia dinilai cukup menjanjikan.
Keywords