Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional (Jul 2015)

Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban dalam Konflik Bersenjata Internasional

  • Anita Afriani S

DOI
https://doi.org/10.26593/jihi.v11i1.1444.%p
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 1

Abstract

Read online

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi Konvensi Jenewa 1949 sebagai sebuah produk hukum humaniter internasional, dengan menggunakan perspektif politik hukum internasional. Artikel ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan konsep Legalisasi yang digunakan untuk menunjukkan bahwa aspek hukum dan aspek politik saling mempengaruhi dalam proses penyusunan sebuah produk hukum internasional, dalam hal ini Konvensi Jenewa 1949. Melalui konsep tersebut dapat dianalisis seberapa besar kekuatan mengikat sebuah produk hukum internasional yang terefleksikan melalui bentuk hukumnya. Artikel ini mencoba menjelaskan persoalan efektifitas sebuah perjanjian internasional tidak hanya dalam tahap implementasi saja, namun persoalan tersebut sesungguhnya telah dimulai sejak dini ketika dalam tahap penyusunan sebuah perjanjian internasional. Pilihan nomenklatur Konvensi sebagai bentuk perjanjian internasional melihatkan adanya keinginan negara-negara yang terikat dalam perjanjian tersebut memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan mematuhi isi perjanjian tersebut karena sifatnya yang mengikat secara hukum pasca ratifikasi dan dikategorikan sebagai Hukum Keras. Sementara itu melalui analisis dengan menggunakan Konsep Legalisasi dilihat bahwa bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa adalah moderat dimana tingkat obligasinya tergolong tinggi, tingkat presisi tergolong tinggi dan tingkat delegasinya tergolong rendah. Artinya meskipun tanggung jawab setiap negara telah tertulis dengan jelas dan terperinci, namun perjanjian ini belum memiliki pendelegasian otoritas kepada pihak ketiga untuk mengimplementasikan, menginterpretasikan, dan mengaplikasikan peraturan-peraturan tersebut; menyelesaikan perselisihan; dan juga kemungkinan membuat peraturan baru. Tanpa aspek ketiga maka dalam perjanjian tersebut cenderung aspek politis akan dominan dibandingkan aspek hukum sehingga memungkinkan untuk dipolitisasi meskipun pilihan bentuk hukumnya adalah Hukum Keras.