Masalah-Masalah Hukum (Oct 2017)
KONSTRUKSI YURIDIS PENGGUNAAN GIZJELING SEBAGAI ALAT PAKSA PENAGIHAN UTANG PAJAK
Abstract
Gizjeling merupakan salah satu instrumen untuk penagihan pajak. Lembaga gizjeling pernah dibekukan oleh Mahkamah Agung dengan SEMA No. 2 Tahun 1964 dan SEMA No. 4 tahun 1975 dan juga diikuti Dirjen Pajak dengan menerbitkan SE No. 06/PJ.04/1979. Perubahan paradigma penggunaan gizjeling terjadi saat MA menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2000 dan pemerintah menggunakannya juga untuk penagihan pajak saat mengalami kesulitan penerimaan pajak. Fokus permasalahan penelitian ini adalah bagaimana konstruksi yuridis gizjeling (sandera) sebagai instrumen penagihan utang pajak dan legitimasi historis penggunaan alat paksa sandera (gizjeling) untuk penagihan utang pajak ? Dari hasil penelitian diperoleh simpulan: 1) konstruksi yuridis dari perspektif hukum administratif, gijzeling adalah bentuk paksaan nyata pemerintah (bestuurdwang), merupakan paksaan tidak langsung untuk penagihan utang pajak; dan instrumen penagihan pajak terakhir (ultimum remedium) untuk penagihan utang pajak. Rekomendasi dari penelitian ini adalah: 1) penegakan hukum pajak harus lebih mengedepankan pendekatan persuasif daripada penggunakan paksaan fisik (gizjeling/paksa badan); 2) dalam setiap penegakan hukum pajak, pemerintah harus mendorong partisipasi publik dengan model tindakan komunikatif.
Keywords