Jurnal Mercatoria (Dec 2022)
Penerapan Wasiat Wajibah dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Agama Binjai)
Abstract
Artikel untuk mengkaji pertimbangan bagi ahli waris non muslim oleh Mahkamah Agung RI dalam menetapkan putusan wasiat wajibah dan persepsi hakim pengadilan agama Kota Medan dan Binjai berkaitan dengan ahli waris non muslim mendapatkan wasiat wajibah. Masalah difokuskan pada Putusan Mahkamah Agung RI menetapkan ahli waris non muslim menerima wasiat wajibah dan pandangan hakim Pengadilan Agama Kota Medan dan Binjai tentang putusan tersebut. Guna menyelesaikan masalah ini, digunakan acuan teori maqasid syariah, hukum progresif dan pembangunan hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan memadukan sumber data primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan hasil wawancara kepada informan kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hakim di lingkup Mahkamah Agung mendasarkan 3 (tiga) pertimbangan hukum dalam memberikan wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim yaitu kemaslahatan, pluralisme agama dalam rumah tangga dan keadilan. Selain itu, belum pernah diterima dan diputuskan perkara mengenai pemberian wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim. Dan berdasarkan pandangan para hakim di lingkungan pengadilan agama pada umumnya tidak menyetujui tindakan pemberian wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim disebabkan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan syariah islam dan juga ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang dalam hal ini tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam.
Keywords