Mimbar Hukum (Jan 2021)
MENAKAR KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA MEREK DAGANG
Abstract
Abstract This study aims to analyze the obligation to use Indonesian in trademarks. The analysis of these problems uses normative juridical research supported by primary and secondary legal materials. Based on the analysis, the obligation to use Indonesian on trademarks cannot be fully applied for several reasons. First, that the provision has not been accommodated in the 2016 Trademark Law which has classified trademarks and services. Secondly, the specificity of the regulation, the provisions stipulated in the 2016 Trademark Law are more specifically related to trademark protection than the Flag and Language Law. Third, related to the implementation and law enforcement that do not yet support these obligations. Intisari Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang. Analisis atas problematika tersebut menggunakan penelitian yuridis normatif dengan didukung bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan analisis, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada merek dagang belum sepenuhnya dapat diterapkan dengan beberapa alasan. Pertama, bahwa ketentuan tersebut belum mengakomodir dalam UU Merek 2016 yang sudah mengklasifikasikan merek dagang dan jasa. Kedua, aspek kekhususan pengaturan, ketentuan yang diatur dalam UU Merek 2016 lebih khusus mengatur terkait perlindungan merek daripada UU Bendera dan Bahasa. Ketiga, berkaitan dengan implementasi dan penegakan hukumnya yang belum mendukung kewajiban tersebut.
Keywords