Region: Jurnal Pembangunan Wilayah dan Perencanaan Partisipatif (Jan 2024)

Tantangan pengelolaan cagar budaya pasca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

  • Muhammad Fadil Ramadhan,
  • Adi Prasetijo,
  • Halimy Fathan,
  • Deny Setya Afriyanto,
  • Jalu Lintang Yogiswara Anuraga

DOI
https://doi.org/10.20961/region.v19i1.68570
Journal volume & issue
Vol. 19, no. 1
pp. 314 – 329

Abstract

Read online

Penerbitan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang teIah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menandakan masuknya babak baru investasi dan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penerbitan aturan ini merupakan runtutan dari upaya pemerintah daIam mempercepat dan memperIuas pembangunan ekonomi Indonesia. Adanya babak baru tersebut menjadi permasaIahan bagi nasib peIestarian Cagar Budaya di Indonesia ke depan, waIaupun daIam haI ini pemerintah baru saja menerbitkan aturan terbaru tentang peIestarian Cagar Budaya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register NasionaI dan PeIestarian Cagar Budaya. Berdasarkan haI tersebut maka pada kajian ini akan diungkap fenomena yang menunjukkan adanya tantangan pengeIoIaan dan perIindungan cagar budaya daIam menghadapi era baru. Pengungkapan fenomena tersebut diIakukan meIaIui pendekatan yuridis normatif menggunakan data sekunder berupa studi Iiteratur. AnaIisa diIakukan dengan metode anaIisis kesenjangan untuk mengukur tingkat kerawanan cagar budaya. HasiI pada kajian ini menunjukkan bahwa tingkat kerawanan cagar budaya menurut kIasifikasi jenis cagar budayanya adaIah (1) Situs Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya memiIiki tingkat kerawanan tinggi, (2) Bangunan Cagar Budaya memiIiki tingkat kerawanan menengah, dan (3) Kawasan Cagar Budaya memiIiki tingkat kerawanan rendah. Berdasarkan teIaah tersebut maka perIu diIakukan percepatan penetapan objek dugaan cagar budaya (ODCB) sebagai cagar budaya sebagai Iangkah awaI perIindungan serta mendorong Iahirnya peraturan teknis yang mengatur kajian dampak terhadap warisan budaya sebagai saIah satu prasyarat perizinan berusaha.

Keywords