Unes Journal of Swara Justisia (Apr 2024)
Kedudukan Saksi Instrumen di Pengadilan
Abstract
Notaris adalah pejabat publik yang berhak berwenang dalam membuat akta autentik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Salah satu syarat akta autentik adalah adanya saksi, yaitu saksi instrumen, saksi instrumen sebagai orang yang diwajibkan untuk hadir pada saat suatu peristiwa untuk menyaksikan, sehingga bila diperlukan dapat memberikan keterangannya yang membenarkan jika peristiwa tersebut benar terjadi. Terkait dengan hukum saksi instrumen ialah saksi dalam akta notaris yang ikut serta dalam hal pembuatan terjadinya akta yang dibuat notaris, saksi tersebut yang nama-namanya dicantumkan dalam akta notaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi pengaturan hukum saksi instrumen di pengadilan dan kedudukan saksi instrumen di pengadilan. Kedudukan saksi instrumen tidak diatur dalam suatu bentuk peraturan, dimana kedudukan saksi sangat penting dalam akta yang dibuat oleh notaris. Karena saksi turut dipanggil ke persidangan untuk memberikan keterangannya dalam hal akta yang dibuat oleh notaris di perkarakan oleh para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan secara konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian saksi instrumen dalam akta notaris belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Saksi instrumen akan ikut terkena proses penyidikan dan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Notaris mempunyai hak ingkar sehingga ia bebas untuk tidak hadir dalam proses pemanggilan terkait akta yang dibuatnya. Sedangkan saksi tidak ada suatu aturan yang mengatur kedudukan, hak dan kewajiban nya sebagai saksi. Tidak diatur nya kedudukan saksi instrumen menimbulkan kekosongan norma hukum, diperlukan pembentukan norma baru, norma ini disebut sebagai ius constituendum atau lege ferenda mengenai hukum yang akan dicita-citakan kelak.
Keywords