Dialogia Iuridica (Nov 2024)
DIGITAL-BASED HEALTH LAW SYSTEM TRANSFORMATION IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION FOR PATIENTS AND HEALTHCARE WORKERS
Abstract
Perkembangan teknologi dalam memanfaatkan telemedicine memiliki banyak manfaat dan keuntungan, namun praktik telemedicine juga memiliki kerentanan akan keamanan dan kepastian hukum terkait kepastian hukum sebagai rujukan perlindungan baik dari sisi pasien maupun tenaga kesehatan. Tulisan ini berusaha untuk menganalisis tentang praktik telemedicine di Indonesia dengan variabel perlindungan hak pasien, tenaga kesehatan, dan keamanan data dalam formulasi kebijakan nasional pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Pustaka dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menunjukan adanya arah progresif terhadap pengaturan telemedicine yang akan diatur ke dalam peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut. Dari tinjauan hukum responsif, negara memiliki tanggung jawab untuk hadir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan telemedicine baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan, hal ini semata-semata dimaksudkan untuk tercapainya prinsip tujuan hukum yang berkepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Keywords