Jurnal IUS (Aug 2013)

Peranan Bank Garansi Dalam Kontrak Konstruksi Antara Pemerintah Dengan Kontraktor

  • Diman Ade Mulada

DOI
https://doi.org/10.12345/ius.v1i2.237
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2

Abstract

Read online

Dalam melaksanakan proyek pemerintah, untuk menjamin pihak pemberi tugas (pemerintah) untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan waktu dan kualitas yang dijanjikan oleh kontraktor, maka dipersyaratkan adanya suatu jaminan yang harus diberikan oleh kontraktor kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu bentuk jaminan yang sering digunakan oleh kontraktor adalah jaminan yang berbentuk bank garansi. Dalam pelaksanaan kontrak konstruksi antara pemerintah dengan kontraktor yang menggunakan jaminan bank garansi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: Tahap pertama adalah persiapan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi, Tahap kedua adalah melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi, yang mana dalam tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank garansi tender, Tahap ketiga adalah Penandatanganan Kontrak yang mana dalam tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank 266 garansi pelaksanaan dan tahap yang keempat adalah pelaksanaan kontrak konstruksi yang mana dalam tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank garansi uang muka apabila pihak kontraktor akan mengambil uang muka dan menyerahkan jaminan bank garansi pemeliharaan apabila pihak kontraktor telah menyelesaikan pekerjaannya. Sedangkan apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak maka bentuk penyelesaiannya adalah sebagai berikut: Dalam kaitannya dengan kontrak konstruksi penyelesaianya terlebih dahulu diselesaikan dengan cara musyawarah, kemudian apabila dengan cara musyawarah tidak ada titik temu maka dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase atau melalui pengadilan, begitu juga dalam kaitannya dengan bank garansi, apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak kontraktor maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah yaitu melakukan komunikasi antara pihak bank dengan kontraktor suapaya pihak kontraktor mau menyelesaikan tunggakannya, namun apabila kontraktor tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan utangnya, maka pihak bank akan mengeluarkan surat peringatan tertulis maksimal sebanyak 3 (tiga) kali. Dan apabila pihak bank telah mengeluarkan peringan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, ternyata kontraktor masih tidak mempunyai itikad baik, maka pihak bank akan melakukan pencairan terhadap jaminan lawan yang telah diserahkan oleh kontraktor.

Keywords