Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (Sep 2016)

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN KAJIAN YURIDIS DAN KONSEPTUAL

  • Herry Widyastono

DOI
https://doi.org/10.24832/jpnk.v13i66.353
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 66
pp. 325 – 339

Abstract

Read online

Terdapat sejumlah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yang dianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat; ada yang pro, ada pula yang kontra. Kebijakan tersebut antara lain mengenai pergantian kurikulum. Yang kontra beranggapan bahwa setiap ganti menteri ganti pula kurikulum; misalnya, Kurikulum 2004 belum dipahami sepenuhnya, sudah diganti dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pemberlakuan KTSP merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar lsi (SJ), Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI & SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, pemberlakuan KTSP juga merupakan penerapan dari berbagai teori pengembangan kurikulum. KTSP, ditinjau dari model kurikulum, merupakan penerapan model kurikulum berbasis kompetensi; ditinjau dari model pengelolaan pengembangan kurikulum, merupakan penerapan model pengelolaan pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan; ditinjau dari model implementasi kurikulum, merupakan penerapan gabungan model implementasi kurikulum mutual adap­tive dan enachment.

Keywords