Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (Nov 2020)

Pembaharuan Hukum Praktik Kedokteran Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan Berkeadilan

  • Krismono Iwanto,
  • Richard Kennedy

DOI
https://doi.org/10.35973/jidh.v5i1.1590
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 1 – 17

Abstract

Read online

Globalisasi dan kemajuan ilmu pengetahuan berdampak pada perubahan nilai dan perilaku masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan. Sistem pelayanan medis mengalami perubahan dan perkembangan zaman. Perangkat nilai dan norma yang termuat pada Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dirasa sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan zaman. Selain itu, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dirasa belum memberikan pengaturan pelayanan kesehatan yang berkeadilan bagi tenaga medis, pasien, dan penyedia fasilitas kesehatan. Karena itu, pembaharuan hukum praktik kedokteran perlu dilakukan, untuk menyediakan seperangkat norma yang berkeadilan bagi tenaga medis, pasien, dan penyedia fasilitas kesehatan, sekaligus norma tersebut mampu mengakomodasi perkembangan jaman dengan hadirnya telemedicine. Artikel ini mencoba merekonstruksi pembaharuan hukum praktik kedokteran dengan pendekatan kualitatif dan normatif. Hasilnya, artikel ini merekomendasikan pembaharuan hukum praktik kedokteran harus dilakukan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai cita luhur Bangsa Indonesia. Ada 3 hal pokok sebagai pilar yang harus diperhatikan dalam pembaharuan hukum praktik kedokteran, yakni: landasan dasar yang menjadi asas dalam pelayanan kesehatan, bentuk pelayanan kesehatan yang berkeadilan, dan pertanggungjawaban para pihak dalam pelayanan kesehatan yang jelas dan berkeadilan.

Keywords