Mimbar Hukum (Feb 2017)

PERLINDUNGAN HAK DAN PEMENUHAN AKSES ATAS KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA INDONESIA DI MALAYSIA

  • Aktieva Tri Tjitrawati

DOI
https://doi.org/10.22146/jmh.17651
Journal volume & issue
Vol. 29, no. 1
pp. 54 – 68

Abstract

Read online

Abstract Millions of Indonesian migrant workers living in other countries, most of them are illegal workers and are not covered by health insurance. They are very susceptible to disease because of poor quality of life and does not have access to health care. Sovereignty of the recipient State confine Indonesia to provide health protection for them,, as it has been provided by all the citizens in Indonesia through the mechanism of National Health Insurance (JKN). Protection of the right to health as part of human rights in this study is used as a starting point the imposition of obligations of the state, both sending and receiving, to cooperate in improving the health of migrant workers. Cooperation can be done through the establishment of international agreements on the implementation of Universal Health Coverag, both in the sending and receiving States. Intisari Jutaan buruh migran Indonesia tinggal di luar negeri, sebagian besar dari mereka adalah ilegal dan tidak tercakup oleh asuransi kesehatan. Mereka sangat rentan terhadap penyakit akibat buruknya kualitas hidup dan tidak dimilikinya akses terhadap sarana kesehatan. Kedaulatan negara penerima menghalangi tangan negara pengirim untuk memberikan perlindungan kesehatan, sebagaimana yang telah diterima oleh semua warga di Indonesia melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perlindungan hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam penelitian ini digunakan sebagai titik awal pengenaan kewajiban negara, baik negara pengirim maupun negara penerima, untuk bekerja sama dalam meningkatkan derajat kesehatan pekerja migran. Kerjasama dapat dilakukan melalui pembentukan perjanjian internasional mengenai penerapan Universal Health Coverage yang berlaku, baik di negara pengirim maupun negara penerima.

Keywords