Arena Hukum (Nov 2016)
POLITIK HUKUM PENGATURAN SULTAN GROUND DALAM UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2013 TENTANG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA DAN HUKUM TANAH NASIONAL
Abstract
Abstract Yogyakarta has privilege to manage their own household. Five additional authority among the procedures to fill office, position, duty, and authorities the governor and and Vice Governor; the Government's institutional, cultural, land and and spatial planning. Related authorities of the land authority of Yogyakarta have the privilege to regulate and administer Sultan Ground and Pakualaman ground based to law No. 13 year 2012 about Privilege. The arrangement need to be analysed legally associated with the National law of the land with the aim of sync that there are setting sultan ground and the right policy arrangement. This is a normative law research with historical approach related to the arrangement of sultan ground before occupation to the independent regulation and legislation approach associated to sultan ground to the national land.Based on methods and approach that was undertaken it can be produced surely none of the sultan of yogyakarta having domein over the land of sultan ground that is different from domein owned ny individuals although national law of the land admit that sultan ground is state land with the ratification of this features then based on the second principle of lex posteriori derogate legi priori. Abstrak Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam mengurus rumah tangganya sendiri. lima kewenangan tambahan itu antara lain tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur; kelembagaan pemerintah, budaya, pertanahan dan tata ruang. Terkait kewenangan bidang pertanahan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam mengatur dan mengelola Sultan Ground dan Pakualaman ground dengan berbasis kepada UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Pengaturan tersebut perlu dianalisis secara yuridis dikaitkan dengan Hukum Tanah Nasional dengan tujuan supaya terdapat sinkronisasi pengaturan Sultan Ground serta kebijakan yang tepat untuk pengaturannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan sejarah terkait pengaturan Sultan Ground dari masa sebelum penjajahan hingga jaman merdeka serta pendekatan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan Sultan Ground dengan Hukum Tanah Nasional. Berdasarkan metode dan pendekatan yang dilakukan maka dapat dihasilkan bahwasanya Sultan Yogyakarta memiliki domein atas tanah Sultan Ground yang berbeda dengan hak milik / domein yang dimiliki perseorangan meskipun Hukum Tanah Nasional mengakui bahwa Sultan Ground adalah tanah negara dengan dikeluarkannya Undang-Undang Keistimewaan ini maka berdasarkan azas lex Posteriori derogate legi priori yang berarti hukum yang baru mengesampingkan yang lama.
Keywords