Al Iqtishod (Jan 2022)

Urgensi Sertifikasi Halal Food Dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam

  • Mega Novita Syafitri,
  • Rania Salsabila,
  • Fitri Nur Latifah

DOI
https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v10i1.305
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1

Abstract

Read online

Jaminan terhadap kehalalan sesuatu produk pangan dapat diciptakan dengan cara membentuk sertifikasi halal. Sertifikasi halal merupakan suatu bukti yang telah ditetapkan oleh MUI dimana produk yang dipasarkan oleh produsen telah memenuhi semua syarat kehalalannya, sehingga produk tersebut diperbolehkan untuk diperjualbelikan di lingkungan masyarakat. Pencantuman sertifikasi label halal pada makanan menjadikan sebagai sarana yang efektif bagi konsumen untuk memilah makanan halal dengan lebih mudah dan merupakan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab produsen dalam berbisnis serta perlindungan bagi konsumen. Karena Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan mendapatkan sebuah informasi yang jelas dan rinci mengenai setiap komposisi atau bahan yang digunakan untuk produk yang disajikan didalam produk tersebut. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui apakah sertifikasi halal pada produk makanan sangat penting atau tidak bagi masyarakat. Kemudian metode penulisan yang digunakan oleh penulis ialah menggunakan metode kualitatif studi pustaka yang berasal dari berbagai karya ilmiah di internet dengan pembahasan yang sesuai dengan tema penulis.

Keywords