Geoid (Apr 2021)
Pendokumentasian Pilar Batas Daerah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman
Abstract
Batas daerah antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman telah ditetapkan dan ditegaskan dalam Peranturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2007, selanjutnya disebut sebagai Permendagri No 72/2007. Permendagri ini mengatur tentang batas daerah Kota Yogyakarta dan kabupaten Sleman dalam rangkaian koordinat titik pilar. Dalam batas daerah antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, terdapat 66 pilar batas yang terdiri dari tiga jenis pilar batas. Ketiga jenis pilar tersebut yaitu Pilar Acuan Batas Utama (PABU), Pilar Batas Utama (PBU), dan Pilar Batas (PBA). Telah dilakukan pengamatan secara visual terhadap 66 pilar batas yang berada di sepanjang garis batas Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Artikel ini bermaksud untuk menyajikan hasil pengamatan secara visual pada pilar batas sebagai penanda (acuan) batas antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dengan tujuan untuk membantu pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pemeliharaan batas antara kedua daerah. Dari hasil pengamatan secara visual ini didapati beberapa hal yang kedepannya perlu menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan terhadap batas ini, antara lain adanya pilar batas yang hilang, pilar batas yang sudah rusak, pilar batas yang terhalang tajuk, dan bermacam kondisi lainnya. Namun demikian masih terdapat juga pilar batas yang kondisinya cukup terawat dengan baik.
Keywords