Ta'zir (Jul 2024)
PENGGUNAAN LAMPU ROTATOR OLEH SATPOL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Jurnal ini bertujuan untuk menambah pemahaman masyarakat tentang penggunaan lampu rotator oleh Satpol PP Kota Jambi. Diantaranya adalah bagaimana ketentuan penggunaan lampu rotator oleh Satpol PP menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tingkat efektivitas penggunaan lampu rotator oleh Satpol PP Kota Jambi. Jurnal ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: 1) penggunaan lampu rotator oleh Satpol PP di atur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah, ketentuan lebih lanjut tentang Satpol PP di atur di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur secara jelas penggunaan lampu rotator oleh Satpol PP tetapi hanya mengatur secara umum tentang tata cara berlalu lintas. 2) lampu rotator yang digunakan oleh Satpol PP Kota Jambi sangat efektif digunakan dalam menjalankan tugas ketika dalam keadaan urgen karena lampu rotator ini bisa menjadi notifikasi bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ketika lampu rotator di hidupkan bahwa ada keadaan yang sangat genting untuk di dahulukan. Kata kunci: Efektivitas, Lampu Rotator, Satuan Polisi Pamong Praja
Keywords