Law and Justice (Dec 2023)

The Role of Witness and Victim Protection Agency for Imekko Tribe in Criminal Justice System in Sorong

  • Wahab Aznul Hidaya

DOI
https://doi.org/10.23917/laj.v8i2.2363
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2

Abstract

Read online

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dan sangat penting dalam setiap perkara pidana. Pentingnya hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya kasus yang tidak dapat diselesaikan karena kurangnya alat bukti, terutama keterangan saksi. Ancaman kekerasan dan intimidasi yang sering diterima oleh saksi dan korban menjadi alasan utama mengapa banyak dari mereka yang tidak mau terlibat langsung dalam memberikan keterangan atas tindak pidana yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan saksi dan korban diawali dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam implementasinya, kebijakan perlindungan saksi dan korban di Indonesia didasarkan pada konsep perlindungan hukum terhadap saksi di Amerika Serikat sebagai model acuan. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur tata cara pengajuan perlindungan saksi dan korban, namun masih terdapat beberapa kendala dalam perlindungan saksi dan korban. Beberapa kendala tersebut antara lain adalah posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang masih berpusat di ibu kota, sehingga akses dan pelayanan terhadap saksi dan korban di daerah terkadang kurang maksimal. Translated with DeepL.com (free version)Witness statement is one of the legal evidence and is very important in every criminal case. Its importance can be seen from the number of cases that cannot be resolved due to lack of evidence, especially witness statement. Threats of violence and intimidation that are often received by witnesses and victims are the main reasons why many of them do not want to be directly involved in providing testimony on criminal acts that occur. This research uses empirical juridicial method with data collection techniques through interviews and literature studies. The research concluded that the implementation of witness and victim protection policy begins with the implementation of Law No. 31/2014 on Witness and Victim Protection. In its implementation, witness and victim protection policy in Indonesia is based on the concept of legal protection of witnesses in the United States as a model of reference. Although there are regulations governing the procedures for applying for witness and victim protection, there are still several obstacles to witness and victim protection. Some of these obstacles include the position of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) which is still centered in the capital city, so that access and services for witnesses and victims in the regions are sometimes less than optimal.

Keywords