Arena Hukum (Aug 2020)

KEKUATAN MENGIKAT MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MASYARAKAT MADURA

  • Uswatun Hasanah,
  • Afdolul Anam,
  • Mohammad Amir Hamzah

DOI
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.6
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 2
pp. 300 – 313

Abstract

Read online

Abstract This socio—legal research aims to examine the implementation of mediation as alternative inheritance dispute settlement of Madurese society; and the binding force of mediation of the inheritance dispute settlement of Madurese society. The results of mediation are generally a written agreement signed by the parties witnessed by the village head, religious leaders, and community leaders. Although the peace agreement was carried out in the village with the village head and / or religious figure as the mediator, however, the parties obeyed the results of the mediation. The results shows that the mediation of the inheritance dispute settlement of Madurese society was carried out on a voluntary basis and to be kept secret from others, with village head and religious leaders as mediators. Mediation of inheritance dispute settlement of Madurese society is bining based on customary law because it is in accordance with way of life Madurese society “todus” (shame or humiliation) and the value of respect for “bhuppa bhabbu ghuru rato” (parent,Qur’an teacher, and leader). Abstrak Penelitian sosiologis ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa waris masyarakat Madura; serta bagaimana kekuatan mengikat mediasi penyelesaian sengketa waris masyarakat Madura. Hasil mediasi umumnya berbentuk kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak dengan disaksikan oleh kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Meskipun kesepakatan perdamaian itu dilakukan di desa dengan mediator kepala desa (klebun) dan/ tokoh agama (keyae), ternyata para pihak taat melaksanakan hasil mediasi tersebut. Sumber data diperoleh melalui wawancara dan FGD dengan para informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Madura dilakukan atas dasar sukarela dan diupayakan untuk dirahasiakan dari masyarakat lain, dengan mediator sesepuh kerabat atau klebun (kepala desa) dan keyae (tokoh agama). Mediasi pada masyarakat Madura mempunyai kekuatan mengikat secara hukum adat karena selaras dengan mentalitas masyarakat Madura yang bersifat komunal, dan nilai-nilai untuk menjaga “todus” (malu atau dipermalukan) serta nilai penghormatan terhadap bhuppa bhabbu ghuru rato (bapak ibu, guru ngaji, dan pemimpin).

Keywords