Masalah-Masalah Hukum (Jul 2022)

BITCOIN SEBAGAI ASET DEBITOR PAILIT DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA

  • Hariyanto Hariyanto

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.299-313
Journal volume & issue
Vol. 51, no. 3
pp. 299 – 313

Abstract

Read online

Penelitian ini mengkaji mengenai karakteristik bitcoin dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, kriteria benda yang dapat dimasukkan ke dalam harta pailit dan kedudukan bitcoin sebagai harta pailit serta hambatan-hambatan yang timbul dalam pemberesan harta pailit berupa bitcoin. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bitcoin telah memenuhi klasifikasi benda tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Di Indonesia, bitcoin ditetapkan sebagai aset kripto dan merupakan komoditi. Berdasarkan praktik kepailitan di Indonesia, benda yang didaftarkan sebagai harta pailit adalah benda-benda yang dapat dijadikan jaminan di bank dan memiliki nilai ekonomis. Bitcoin termasuk dalam kategori harta pailit namun memiliki hambatan-hambatan dalam proses pemberesan harta pailit yaitu dalam proses pencatatan harta pailit, mengamankan bitcoin sebagai harta pailit, mengoptimalisasi nilai bitcoin dan terkait mekanisme penjualan harta pailit.

Keywords