Arena Hukum (Dec 2021)
PENGATURAN PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH DALAM PERSPEKTIF HAK ATAS KESEHATAN
Abstract
Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan untuk menjamin kesehatan jemaah umrah namun belum ada standar pelayanan kesehatan yang khusus ditujukan bagi jemaah umrah baik sebelum berangkat, saat di perjalanan, saat di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia. Penelitian ini menganalisis pengaturan pelayanan kesehatan bagi jemaah umrah dan implementasinya dalam perspektif hak atas kesehatan. Penelitian hukum ini menggunakan desain sociological jurispridence karena objek yang diteliti adalah penerapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menjamin hak atas kesehatan jemaah umrah. Namun masih ada kendala dalam pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, sehingga perlu dibuat kebijakan dalam oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.