Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum (Sep 2018)

ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN

  • I Made Sukadana,
  • Amiruddin,
  • Lalu Parman

DOI
https://doi.org/10.14710/lr.v14i2.20873
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 2
pp. 262 – 274

Abstract

Read online

Negara Indonesia merupakan Negara Hukum, sedangkan fungsi hukum dalam negara hukum adalah sebagai “Social Control” (Pengendalian tingkah laku masyarakat), yang maksudnya hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, guna menciptakan suasana yang tertib, teratur dan tenteram. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan keterangan saksi (mahkota) dalam hukum acara pidana di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis kategori keterangan saksi (mahkota) dalam praktik penegakkan hukum tindak pidana pencurian. Pengaturan keterangan saksi (mahkota) dalam Hukum Acara Pidana Indonesia tidak diatur dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kategori keterangan saksi (mahkota) dalam proses penegakkan hukum tindak pidana pencurian adalah saksi mahkota digunakan dalam hal terjadi penyertaan (deelneming), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya oleh karena alat bukti yang lain tidak ada atau sangat minim, dan hal ini dimaksud untuk mempermudah pembuktian.

Keywords