IBLAM Law Review (May 2024)
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK TERKAIT PERHITUNGAN TRANSFER PRICING (STUDI KASUS ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL)
Abstract
Tujuan penelitian adalah menganalisis pertimbangan majelis hakim Pengadilan Pajak dalam sengketa pajak harga transfer yang sangat berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan perbaikan. Penentuan harga transfer dalam bidang perpajakan dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan bagi perusahaan multinasional dengan berupaya mendapatkan tarif pajak paling rendah. Bentuk penelitian ini merupakan penelitian dengan teknik deskriptif dengan pendekatan kasus. Dengan teknik deskriptif peneliti memaparkan apa adanya tentang suatu peristiwa hukum atau kondisi hukum. Pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini merekomendasikan agar penyelesaian sengketa perpajakan non-litigasi atau Alternative Dispute Resolusi (ADR) patut dipertimbangkan. Wajib Pajak harus diberikan layanan konsultasi pada saat menyiapkan dokumen harga transfer. DJP hendaknya mengkaji TP Docs yang disampaikan Wajib Pajak sesegera mungkin dan mengatur lebih detail kriteria dan tata cara pemilihan data/perusahaan pembanding.
Keywords