Masalah-Masalah Hukum (Jul 2022)
PENERAPAN PENDEKATAN POSITIVISTIK DALAM PENELITIAN HUKUM ADAT
Abstract
Pendekatan positivistik terhadap hukum adat yang melahirkan ilmu hukum adat positif dianggap membuat studi hukum adat bersifat statis. Tulisan ini bertujuan menggali penggunaan nalar positivistik dalam penelitian hukum adat dan menjawab kontribusi nalar positivistik terhadap perkembangan studi hukum adat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan laporan penelitian normatif empiris tentang hukum adat sebagai basis datanya. Pendekatan positivistik ternyata tidak membuat kajian hukum adat menjadi ajek/statis. Realitas lapangan yang dinamis berkontribusi untuk memutakhirkan konsep-konsep hukum adat yang telah mapan. Sebagai contoh bidang tanah adat perseorangan yang dapat dijual lepas mengkritisi konsep inalienablility tanah ulayat dan anak perempuan dari kekerabatan patrilineal dapat mewaris harta ayahnya juga mengkritisi konsep anak perempuan bukan merupakan ahli waris dalam kekerabatan patrilineal.
Keywords