Jurnal Hukum Volkgeist (Dec 2018)
PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA
Abstract
Konsep keadilan restoratif yang di implementasikan kedalam sistem peradilan anak diharapkan sebagai jalan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan pelaku anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif yang terhadap anak yang menjadi kurir narkotika dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan oleh penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif terhadap anak yang menjadi kurir narkotika. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Metode pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dengan menguraikan persoalan dan fakta-fakta yang diuraikan secara tertulis dari bahan kepustakaan dan akan dianalisa dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya akan ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penegak hukum dalam pelaksanaan keadilan restoratif tidak sesuai dengan amanat undang-undang dimana diversi terhadap anak sebagai kurir narkotika tidak serta merta dijalankan karena paradigma penegak hukum melihat anak sebagai kurir narkotika masih sebagai pelaku, dimana paradigma seperti ini sangat kaku dan tidak mengembangkan nilai-nilai keadilan restoratif serta tidak melihat hak istimewa anak dihadapan hukum. Kemudian faktor-faktor hambatan penegak hukum dalam menerapkan diversi terhadap anak sebagai kurir narkotika yaitu kurangnya pemahaman penegak hukum terhadap keadilan restoratif serta kurangnya koordinasi antara penegak hukum dalam penerapan diversi. Oleh karena itu disarankan agar penegak hukum membuat suatu wadah dimana untuk mengkoordinasikan penerapan keadilan restoratif sehingga terwujudnya pelaksanaan keadilan restoratif terhadap anak sebagai kurir narkotika sehingga anak tidak hanya dapat dilihat sebagai pelaku saja tetapi dapat dilihat sebagai korban.
Keywords