Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara (Jun 2016)
ANALISIS ATAS PENGAKUAN PENDAPATAN PAJAK DAN MIGAS SAAT PERMULAAN IMPLEMENTASI BASIS AKRUAL PADA AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Abstract
The Central Government has started to implement the accrual basis in 2015. The beginning of that implementation was interesting to study mainly how the revenue recognition after accounting basis changed. This study aimed to understand and interpret revenue recognition at the beginning of accrual basis implementation. This study used a qualitative methodology with an interpretive paradigm and a case study approach. The interesting results of this study showed some understanding and interpretation. First, the government lost the right of income from oil and gas due to the inconsistency of tax rates between contract and tax treaty. Secondly, there was no disclosure change in oil and gas non-tax revenues because it still used the net principle so that the Government's rights and obligations not well-identified. Thirdly, some bureaucrats had utility motives at oil and gas property tax by utilizing a collection fee. Fourth, the recognition of Government-Tax Borne contained inequity and burdensome Indonesian people because made an addition in mandatory spending, which was funded from the government debt and greater tax collection. The accrual basis implementation should be able to bring a greater good through the use of accounting information in decision-making and public policy. Abstrak  Pemerintah Pusat telah memulai penerapan basis akrual pada tahun 2015. Permulaan implementasi ini menarik untuk diteliti terutama mengenai pengakuan pendapatan setelah basis akuntansi berubah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan memaknai pengakuan pendapatan pada awal implementasi basis akrual. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan paradigma interpretif dan pendekatan studi kasus untuk mengungkap dan menafsirkan permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hasil pemahaman dan penafsiran yang menarik. Pertama, Pemerintah kehilangan hak negara dari PPh Migas karena penggunaan tarif pajak yang tidak konsisten antara kontrak dan tax treaty. Kedua, tidak ada perubahan pengungkapan PNBP Migas karena masih menggunakan asas neto sehingga substansi hak kewajiban dan negara dalam pengakuan pendapatan PNBP migas tidak diketahui dengan pasti. Ketiga, terdapat motif utilitas sebagian birokrat dalam pengenaan PBB Migas dengan memanfaatkan biaya pemungutan. Keempat, pengakuan pajak ditanggung pemerintah mengandung substansi ketidakadilan dan memberatkan rakyat Indonesia karena menambah mandatory spending yang dibiayai dari utang negara dan pemungutan pajak yang lebih besar. Implementasi basis akrual seharusnya dapat membawa kebaikan yang lebih besar melalui pemanfaatan informasi akuntansi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan publik.