Mimbar Hukum (Feb 2018)

LOSS (OF REVENUE) OF STATE WITHIN TAXATION CRIMES IN INDONESIA

  • Henry Dianto Pardamean Sinaga

DOI
https://doi.org/10.22146/jmh.27136
Journal volume & issue
Vol. 30, no. 1
pp. 153 – 167

Abstract

Read online

Abstract The difference of state’s tax loss amount between tax investigation, which has been completely declared by the Prosecutor, and judicial verdict can not be separated from the existence of the defendant’s right to propose Witnesses/Experts, and or the dualism between the administrative penalties and the state’s revenue loss. Due to the nature of tax and the ultimum remedium of tax investigation, the element (may) cause a losses (on income) of the state should be more legally certain as material offense, and must be explicitly regulated in Indonesian tax provisions which confirms the limitation of administrative penalties and tax criminal penalties. Intisari Masih timbulnya perbedaan jumlah kerugian pada pendapatan negara antara penyidikan pajak yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut dengan putusan peradilan tidak dapat terlepas dari adanya hak tersangka/terdakwa untuk mengajukan Saksi/Ahli yang dapat meringankannya, dan atau adanya dualisme pengaturan antara kerugian administrasi dengan kerugian (in revenue) Negara. Mengingat sifat alami pajak dan penyidikan pajak sebagai upaya akhir, maka unsur (dapat) menimbulkan kerugian (in revenue) negara adalah lebih mengandung kepastian hukum sebagai delik materiil, dan harus diatur secara eksplisit dalam ketentuan pidana pajak di Indonesia yang menegaskan batasan bahwa suatu perbuatan merupakan pelanggaran administrasi perpajakan atau merupakan tindak pidana perpajakan.

Keywords