Jurnal Idea Hukum (Aug 2023)
EFEKTIVITAS PEMBINAAN KEMANDIRIAN BAGI NARAPIDANA SEBAGAI BEKAL REINTEGRASI MASYARAKAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEMBANGKUNING NUSAKAMBANGAN
Abstract
Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya duduk diam di balik jeruji besi dan menunggu hukumannya berakhir, akan tetapi narapidana diberikan bimbingan-bimbingan ataupembinaan agar mereka berperan aktif di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Salah satu pembinaan tersebut adalah pembinaan kemandirian.Tujuan penelitian iniuntuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pembinaan kemandirian bagi narapidana sebagai bekal reintegrasi masyarakatdan hambatan dalam pelaksanaan pembinaan yang bersifat kemandirian bagi narapidana sebagai bekal reintegrasi masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (Social Legal Approach) Berdasarkan hasil penelitin dan pembahasan maka Pelaksanaan pembinaan kemandirian bagi narapidana sebagai reintegrasi masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan efektif, karena dengan pembinaan kemandirian menambah kemampuan dan/atau ketrampilan Narapidana yang dapat dijadikan bekal bagi mereka untuk mencari nafkah di masyarakat. Hambatan dalam pelaksanaan pembinaan kemandirian bagi narapidana sebagai bekal reintegrasi masyarakat dariaspek struktur hukum yaitu:Petugas Instruktur Pembinaan Ketrampilan baru memiliki 23% dari jumlah yang ditentukan serta anggaran pembinaan kemandirian yang kurang sehingga tidak semua narapidana mendapatkan pembinaan kemandirian.