Jurnal Konstitusi (Mar 2018)
Hukum Internasional sebagai Alat Interpretasi dalam Pengujian Undang-Undang
Abstract
Tulisan ini ingin menjawab dua isu utama mengenai hubungan hukum internasional dan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi RI (MKRI). Isu pertama adalah legitimasi penggunaan hukum internasional sebagai alat interpretasi dalam pengujian undang-undang, sedangkan isu kedua adalah urgensi penguasaan hukum internasional oleh hakim MKRI. Tulisan ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan historis dalam menjelaskan perkembangan pengujian undang-undang di Indonesia sekaligus menemukan legitimasi penggunaan hukum internasional oleh MK RI. Kesimpulan dari tulisan ini menegaskan bahwa hukum internasional memiliki sumbangsih yang penting dalam perannya sebagai alat interpretasi dalam proses pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait hak asasi manusia. Justifikasi keabsahan praktik penggunaan hukum internasional tersebut ditarik dari tradisi ketatanegaraan yang secara implisit dikehendaki UUD NRI Tahun 1945. Manfaat positif yang diberikan hukum internasional nyatanya harus disertai juga dengan penguasaan hukum internasional oleh hakim MK RI supaya hukum internasional dapat digunakan secara tepat. Pembahasan dalam tulisan ini dibagi ke dalam empat sub bahasan inti yakni, pengujian undang-undang, penggunaan hukum internasional sebagai the interpretative tool dalam pengujian undang-undang oleh MK, legitimasi penggunaan hukum internasional sebagai the interpretative tool dalam pengujian undang-undang, pentingnya penguasaan hukum internasional oleh hakim MK. This article intentionally answers two principal issues regarding the relationship between international law and judicial review by the Constitutional Court of the Republic of Indonesia. The first issue is the legitimacy of international use as an interpretative tool in judicial review. The second issue talks about the necessity of urgent international law mastery by the Constitutional Court’s judges. This legal research utilizes both a conceptual approach and a historical approach to explain the development of judicial review in Indonesia, and to find legitimacy of international law by the Constitutional Court. The analysis in this article affirms that international law positively contributes as an interpretative tool in judicial review by the Constitutional Court, particularly pertaining to human rights. A justification of a legitimate international law use is withdrawn from constitutional tradition which is implicitly desired by the Indonesian Constitution (UUD NRI 1945). Since international law has provided better insights into norms, a mastery of international law should be encouraged. There are four main discussions in this article: judicial review, application of international law in judicial review process, legitimacy of international law application in judicial review, and the importance of international law mastering by Constitutional Court judges.
Keywords