Jurnal IUS (Aug 2020)
Problematika Pelaksanaan Diversi Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Kota Layak Anak (Studi Pada Aparat Hukum, Pemerintah Kota Dan Masyarakat Di Depok Dan Surakarta)
Abstract
Kasus pidana yang melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun korban mengalami tendensi meningkat, termasuk di kota yang telah menyandang Kota Layak Anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak anak maka salah satu mandat pemerintah daerah adalah memastikan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Adapun prinsip keadilan restoratif untuk penuntasan kasus ABH melalui diversi diatur dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Artikel ini bertujuan untuk meninjau bagaimana diversi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum diimplementasikan di Depok dan Surakarta yang merupakan Kota Layak Anak. Kajian berfokus pada permasalahan yang ada pada aparat hukum, pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan diversi. Penelitian ini dilakukan secara empiris dengan menggunakan metode sosiolegal, yang mengkombinasikan kajian isu hukum dan praktik di lapangan ditinjau dari ilmu sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di tingkat insititusi hukum, pemahaman mengenai diversi, koordinasi dengan pemerintah kota masih lemah. Di tingkat pemerintah kota, program untuk diversi belum didesain secara lebih spesifik, dan di tingkat masyarakat, pemahaman mengenai keadilan restoratif masih sangat minim. Diversi di Kota Layak Anak belum dilaksanakan secara efektif sebagai sebuah program yang melibatkan peran serta seluruh pihak secara integratif.
Keywords