Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Jun 2018)

POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat

  • Winengan Winengan

DOI
https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11101
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 1
pp. 1 – 12

Abstract

Read online

In Islam, there is no clear explanation of the age limit as a condition of marriage, other than about aqil-balig. However, in West Nusa Tenggara (NTB), there is a Governor's policy that requires a man or woman who wants to get married for the first time at least 21 years old. This article examines the basis and purpose of implementing the marriage age restriction policy in NTB. The author conducted qualitative research and interviewed relevant interviewees and carried out documentation. The analysis technique used is an interactive model, whose data validity is tested based on data credibility criteria. This study concludes that the enactment of the policy on the maturation of marriage age is based on the various risks faced by the people who have married at an early age. The policy is expected to reduce the practice of early marriage in order to create a generation of plans and increase the Community Development Index. The policy is very rational to prepare NTB's golden generation in 2025. [Dalam Islam, belum ada penjelasan secara tegas tentang batas usia sebagai syarat pernikahan selain tentang aqil-balig. Namun, di Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat kebijakan Gubernur yang mensyaratkan bagi seorang laki-laki atau perempuan yang hendak menikah untuk pertama kalinya minimal berusia 21 tahun. Artikel ini mengkaji dasar dan tujuan pemberlakuan kebijakan pembatasan usia pernikahan di NTB. Penulis melakukan penelitian kualitatif dan mewawancarai pihak-pihak terkait serta melakukan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah model interaktif, yang keabsahan datanya diuji berdasarkan kriteria kredibilitas data. Kajian ini menyimpulkan bahwa pemberlakuan kebijakan terhadap pendewasaan usia pernikahan dilandasi adanya berbagai resiko yang dihadapi masyarakat yang melangsungkan pernikahan pada usia dini. kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan praktik pernikahan usia dini dalam rangka menciptakan generasi berencana dan peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat. Kebijakan tersebut sangat rasional untuk mempersiapkan generasi emas NTB tahun 2025.]

Keywords