Mimbar Hukum (Feb 2015)
THE RELEVANCE OF SOCIO-LEGAL STUDIES IN LEGAL SCIENCE
Abstract
Some law schools in Indonesia reject socio-legal studies with epistemological arguments that puts jurisprudence as sui generis. Rejection is based argument that jurisprudence is a normative science. In fact socio-legal studies in the development of jurisprudence outside Indonesia has long existed and contributed to the legal reform. Socio-legal studies also significant for legal reform. It is caused by the existence of non doctrinal aspect in law making and implementation of the law. Therefore the position and relevance of socio-legal research is not related to the benefits that provided for the development of national law or jurisprudence. Beberapa fakultas hukum di Indonesia menolak penelitian sosio-legal dengan argumentasi epistemologis yang menempatkan ilmu hukum sebagai sui generis. Penolakan tersebut didasarkan argumentasi bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang bersifat normatif. Kenyataannya studi sosio-legal dalam perkembangan ilmu hukum di luar Indonesia telah lama eksis dan berperan dalam pembaharuan hukum. Selain itu, studi sosiolegal juga berperan dalam pembaharuan hukum. Hal ini disebabkan adanya aspek-aspek nondoktrinal yang berperan dalam pembentukan hukum dan implementasi hukum di masyarakat. Oleh karena itu kedudukan dan relevansi penelitian sosio-legal pada ada tidaknya manfaat yang diberikan bagi perkembangan hukum nasional ataupun ilmu hukum.